PT Orbit Terminal Merak
PT Orbit Terminal Merak telah memiliki izin penyimpanan minyak dan gas bumi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Lihat Selengkapnya